SERANG, (B1) – Polisi Pamong Praja (Pol pp) Kota Serang mengaku akan menjaga kondusifitas lingkungan Kota Serang saat bulan suci ramadhan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kekhusuan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Hal tersebut dikatakan Kasatpol pp Kota Serang, Maman Lutfi, pihaknya serius untuk menjaga Kondusifitas lingkungan Kota Serang. Pihaknya juga tidak segan menindak pedagang makanan yang tetap membuka usaha mereka saat Ramadan pada siang hari.
“Pada bulan Ramadhan kami akan intens melakukan razia tempat-tempat makanan yang buka pada siang hari dan menindak warga yang kedapatan makan pada siang hari di tempat umum. Pedagang tidak boleh menyediakan tempat dan melayani orang untuk menyantap makanan dan minuman pada siang hari. Sesuai aturan jam operasinya hanya boleh mulai pukul 16.00- 04.00 WIB. Itu diatur pada Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat dan diperkuat dengan Perwal,” ujar Maman Lutfi.
Maman menyebutkan dalam Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat tersebut juga ada larangan terhadap warga yang menggunakan pakaian yang mengundang syahwat.
“Aturannya adalah warga tidak boleh memakai pakaian seronok di tempat dan fasilitas umum. Bila melanggar ada sanksi tegas perda,” terangnya.
Selain itu, dikatakan Maman restoran yang merupakan bagian dari fasilitas hotel berbintang buka mulai pukul 17.00 WIB dan harus tutup paling lambat pukul 04.00 WIB.
“Sedangkan, tempat hiburan yang merupakan bagian dari fasilitas hotel bintang buka mulai pukul 17.00 WIB dan harus tutup paling lambat pukul 24.00 WIB dengan ketentuan,” pungkasnya. (Putra).