SERANG, (B1) – Paguyuban Staf Honorer Kelurahan (PSHK) Kota Serang, Senin (22/5/2017), menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang. Dalam kesempatan tersebut, PSHK menuntut kepada wakil rakyat untuk memperhatikan biaya operasional atau honorer yang selama ini pihaknya tidak perah mendapatkan.
“Sudah hampir 10 tahun pelayanan di pemerintahan kelurahan tidak mendapatkan apa-apa dari pemerintah Kota, tanpa honor dan tanpa tunjangan setiap bulannya. Dan selama 10 tahun kami tidak mendapat perhatian yang nyata dari pemerintah daerah Kota Serang,” ujar ketua PSHK Kota Serang, Sapta Mulyana saat menyampaikan aspirasinya di gedung DPRD Kota Serang di hadapan Komisi I DPRD Kota Serang.
Pihaknya juga menuntut statusnya di perhitungkan oleh pemerintah Kota Serang selaku pemangku kebijakan.
“Nyatanya dilematis, para ketua RT dan RW di kelurahan se Kota Serang mendapat honor yang jelas, sedangkan kami hanya melayani dan menjalankan roda kepemerintahan di kelurahan dengan jam kerja yang sama dengan para PNS yang berada di pemerintahan kota serang,” pintanya.
Untuk itu, PSHK meminta kepada DPRD untuk bisa memberikan solusi yang nyata terkait status staff honorer kelurahan yang ada di Kota Serang.
Berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang ‘keterbukaan informasi publik’ dan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Dalam hal ini PSHK Kota Serang menuntut enam poin tuntutan kepada DPRD Kota Serang dan Pemerintah Kota Serang.
Berikut tuntutan PSHK Kota Serang,
1. Meminta kepada DPRD Kota Serang agar semua tenaga honorer yang berada di instansi pemerintahan kelurahan se Kota Serang mendapat honorarium setiap bulannya berdasarkan UMK (upah minimum Kota), mengingat jam kerja dan pengabdian kami selama bertahun-tahun sama dengan para PNS yang bekerja di pemkot Serang.
2. Meminta kepada DPRD Kota Serang, untuk merekomendasikan kepada pemerintah Kota Serang agar seluruh pegawai non PNS atau honorer kelurahan se Kota Serang agar segera di beri surat keputusan (SK) walikota Serang dan membuat perwal selaku payung hukumnya.
3. Kami meminta meningkatkan status dari tenaga honorer, tenaga tetap non PNS, dan tenaga honorer non kategori, ataupun k2 staf kelurahan se Kota Serang, berlanjut ke jenjang selanjutnya yakni PNS, terlebih banyak tenaga honorer di kelurahan se Kota Serang bertugas selama 8 tahun bahkan sampai 13 tahun semenjak peralihan atau pemekaran dari kabupaten serang.
4. Kami meminta kepada DPRD Kota Serang, agar bisa menganggarkan secepatnya tunjangan honorarium UMK kepada seluruh staf honorer kelurahan se Kota Serang.
5. Meminta kepada DPRD Kota Serang, agar merekomendasikan daftar nama-nama staf honorer kelurahan se Kota Serang kepada badan kepegawaian daerah (BKD) berdasarkan SK kepala desa atau lurah. Sebagai data base yang valid dan benar pengabdiannya selama bertahun-tahun.
6. Kami meminta keputusan dan jawaban DPRD kota Serang dalam bentuk notulen, yang di tanda tangani seluruh fraksi. Ini sebagai bukti pegangan kami yang tergabung dalam PSHK Kota Serang. (putra).