TANGERANG, (B1) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, musnahkan berbagai macam barang bukti hasil tindak kejahatan kurun waktu 2016-2017. Barang bukti yang dimusnahkan setelah mempunyai ketetapan hukum ingkrah, Senin, (22/5/17).
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tersebut dilakukan di halaman Kejari Tangerang. Hadir Kapolres Metro Tangerang, Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, Kajari Tangerang Edward Kaban dan Kepala BNN Kota Tangerang, H. Achmad.
Kajari Tangerang, Edward Kaban mengatakan, korps Kejaksaan Negeri Tangerang, selam kurun waktu 2016 hingga 2017, telah berhasil menangani 218 perkara tindak pidana narkotika dan miras. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 4004 miras berbagai merk.
“Itu adalah kasus atas terdakwa Medi Martanto alias medi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. yakni putusan MA RI nomor 952/pid.sus.2016,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasipidsus Firdaus yang menerangkan, selain barang bukti miras, Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti lain berypa narkotika jenis sabu seberat 510,1234 gram. Ganja seberat 1,955,1336 gram, nimetazepam 1,8762 gram,ekstasi/MDMA 63,2062 gram, ketamine 1,4167 gram dan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 44 lembar.
“Barang bukti semua kami sita dari beberapa terdakwa yang telah kami sidangkan kurun waktu dua tahun. Semunya sudah mendapat putusan dari Mahkamah Agung,” tandasnya. (feby).