TANGSEL, (B1) – Remaja berinisial A (16) bersama dua rekannya yang merupakan anggota komunitas punk, diciduk anggota kepolisian Polsek Ciputat, karena mencuri sepeda motor di Jalan Ki Hajar Dewantara, RT 02 RW 07, Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Penangkapan AG berawal pada 9 Mei 2017 sekira pukul 03.00 WIB. Dia ditangkap oleh warga ketika sedang mendorong motor curiannya.
Kapolsek Ciputat Kompol Tatang Syarif kepada wartawan mengatakan, Ketika itu, tersangka mendorong motor curiannnya di Jl KH Dewantoro, Ciputat, Tangsel. Warga yang curiga pun mencoba menegur. Karena tak bisa berkilah, pelaku kemudian diamankan warga dan diserahkan ke polisi.
“Saat polisi tiba di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata pelaku sudah diamankan oleh warga” terang Tatang, Rabu (17/05/2017).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendiri, ada dua rekannya yakni TO dan MTY yang ikut mengawasi. AG bertugas mematahkan stang motor yang dijadikan target.
“Modusnya dengan mematahkan stang motor yang jadi incarannya, lalu menyambungkan kabel kontaknya,” imbuh Tatang.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah 3 kali beraksi. Hasil curian biasa dijual ke sesama komunitas punk. “Pelaku menjual hasil curian kepada sesama komunitas punk berkisar Rp 1 juta. Kadang hasil curian ditukar dengan sepeda motor yang lain, bahkan kadang dijual secara online juga,” lanjut Tatang.
Polisi menyita satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul B 3334 NYP sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancamannya kurungan 7 tahun penjara. (iyar).