SERANG, (B1) – Tempat pembuangan sampah (TPS) yang berlokasi di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang yang berdekatan dengan Pasar Taman Sari, kini menjadi gunungan sampah yang memakan badan jalan sekitar pasar. Hal ini pun menjadi keluhan para pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut, dikarenakan dengan adanya tumpukan sampah yang bertebaran di badan jalan, pengguna jalan pun merasa terganggu, karena tidak ingin terganggu dengan bau nya sampah dan menimbulkan kemacetan yang fatal.
Andris salah satu pengguna jalan mengatakan jalan yang menutupi badan jalan membuatnya merasa terganggum
Maka dari itu dirinya pun mengeluhkan adanya sampah yang saat ini masih menumpuk di jalanan yang sering di lintasi para pengguna roda dua maupun roda empat.
“Merasa terganggu mas, lihat aja sendiri, masa jalan yang tadinya untuk di lintasi pengguna jalan, sekarang malah jadi tempat tumpukan sampah. Kalau dibiarkan terus seperti ini, bagaimana motor ingin berjalan dengan lancar,” ungkapnya, Senin (15/05/2017).
Para pengguna motor pun berharap, keadaan tumpukan sampah yang memakan badan jalan, secepatnya bisa dibersihkan dan harus direalisasikan, agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya dan juga harus ada kesadaran dari masyarakat yang membuang sampah di TPS tersebut.
“Ya seharusnya tumpukan seperti ini tidak boleh lagi berada di jalanan seperti ini, karena ini sangat merugikan sama sekali, dan sampah yang bertumpukan seperti ini pun, dikarenakan memang banyaknya masyarakat yang membuang sampah seenaknya dan tidak adanya kesadaran dari mereka sendiri,” cetusnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Syafruddin mengatakan bahwa, pembuangan sampah di pinggiran jalan tersebut memang sudah melanggar, dan keberadaannya memang sangatlah fatal.
“Ya sebenarnya pembuangan sampah di pinggiran jalan itu melanggar, maka dari itu secepatnya akan di sisir satu persatu terutama untuk di Kecamatan Serang,” kata Syafrudin saat di temui di ruang kerjanya.
Lanjutnya, dengan adanya pelanggaran yang membuang sampah di pinggiran jalan tersebut belum bisa memberikan sanksi, dikarenakan belum adanya peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut, dan kejadian seperti ini, pihaknya baru hanya bisa memberikan teguran.
“Kalau untuk sanksi sih belum ada, karena di Kota Serang belum menggeluarkan peraturan daerah (Perda) terkait buang sampah di pinggiran jalan. Hanya saja kalau ketahuan seperti ini, minimal dari kita sendiri harus memberikan teguran agar tidak terulang kembali,” ujarnya. (Stevan).