CIRUAS, (B1) – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, meminta agar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat bertindak tegas terhadap waralaba yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Hal ini dimaksudkan agar keberadaan waralaba di Kabupaten Serang bisa lebih tertib aturan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Mansur Barmawi disela-sela penetapan Perda Pengembangan, Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat (P3TSP), Minggu (14/5) kemarin.
“Yang paling penting adalah ketegasan dari Pemda. Yang melanggar diberikan sanksi dan ditindak. Kalau tidak tegas pasti banyak melanggar, terutama Satpol PP sebagai penegak Perda harus tegas,” ujarnya.
Menurutnya, dalam Perda tersebut juga di atur mengenai jarak antara Waralaba dengan pasar rakyat yakni berjarak 1 kilometer.
“Walaupun memang pihak pengusaha meminta 500 meter, namun kami tetap menolak dan tidak diakomodir. Karena tujuan dari perda ini mengadvokasi pedagang kecil dan pasar rakyat, dan juga produk-produk UMKM yang selama ini merasa kesulitan dalam pemasarannya untuk diakomodir sebesar 10 persen,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bila ada waralaba yang sudah punya izin, Perda ini berlaku pada saat ijin tersebut sudah habis.
“Misalnya izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah dalam 1 tahun, maka untuk memperpanjang lagi, waralaba harus mengikuti Perda tersebut. Dan pada saat perpanjangan izin, jangan langsung dikeluarkan. Kita minta dulu waralaba tersebut untuk pindah atau bongkar bangunan waralaba tersebut, maka ijin diberikan. Yang tidak ada izinnya apa lagi, harus diselesaikan oleh Pemda. Untuk data waralaba bisa ke Diskoperindag, dan berharap ada ketegasan dari Pemda karena itu penting,” tuturnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, M Novi. Menurutnya Perda inisiatif tersebut sudah berjalan 5 tahun namun dalam perjalanannya butuh revisi, karena selama ini belum berjalan secara maksimal.
“Sasaran dari perda tersebut adalah tertibnya administrasi Waralaba yang sekarang tumbuh cepat. Kemudian kepastian hukum terhadap kedudukan waralaba dan terpenuhinya perizinan pendirian waralaba,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Novi, sejumlah waralaba hanya memasarkan produk Nasional dan bukan lokal. Maka dari itu, dengan adanya Perda tersebut, maka home industri atau UMKM bisa langsung masuk dan memamerkan produk-produknya.
“Misalnya UMKM tersebut masuk dalam forum atau lainnya, serta tercatat di kesehatan untuk mencantumkan. Banyak persyaratan memang, untuk itu kami berharap UMKM bisa memasarkan produk-produk tersebut di seluruh waralaba yang ada di Kabupaten Serang,” jelasnya. (Stevan).