PDIP Kabupaten Tangerang Cari Balon Bupati Berlektabilitas Tinggi

 

TIGARAKSA, (B1) – Pilkada Kabupaten Tangerang, bakal digelar tahun 2018 mendatang. Partai-partai politik mulai pasang kuda-kuda untuk mencalonkan jagoannya untuk menjadi Bupati atau Wakil Bupati. PDIP sebagai salah satu parpol besar di Kabupaten Tangerang akan mencalonkan sosok yang mempunyai elektabilitas tinggi.

Demikian salah satu butir kriteria yang terungkap saat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang periode 2018-2023.

“Yang mau ambil formulir seilakan datang ke perumahan PWS blok AF18 nomor 50, Kelurahan Kadu Agung, Tigaraksa,” kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Tangerang, Minggu (14/5/17).

Topari, mengatakan, penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang akan berlangsung mulai 16 hingga 30 Mei 2017.

“Yang merasa sanggup untuk memimpin Kabupaten Tangerang, internal maupun eksternal partai, silakan datang. Hasil penjaringan, nanti kita laporkan ke Dewan Pimpinan Daerah Banten ataupun DPP. Namun yang memutuskan adalah DPP namun terlebih dahulu harus mengikuti sekolah partai yang didakan oleh PDIP,” terangnya.

Sementara Surdin Rantawi, Kepala Bappilu PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang menyatakan, penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang, terbuka untuk siapa saja. Kader internal atau luar partai boleh mendaftarkan diri.

Mengenai jumlah, pihaknya tidak akan membatasi jumlah yang akan mendaftar. Sebab nantinya akan disaring hanya tinggal lima nama saja yang akan diplenokan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang, untuk direkomendasikan di DPD dan DPP.

“Lima nama yang sudah terpilih komposisinya tiga dari internal artai dan dua dari eksternal. Lima nama itu yang akan dilaporkan ke DPD dan DPP,” tandasnya.

Ditambahkan, panjaringan di DPC Kabupaten Tangerang tidak dipungut biaya namun persyaratan pendidikan terakhir haruslah tamat SLTA. Sementara persyaratan khususnya yakni calon tersebut harus yang seideologis, demokatis dan berasaskan Pancasila 1 Juni 1945.

“Sementara syarat lainnya mempunyai tingkat keterpilihan atau elektabiltas yang tinggi,” tukasnya. (pudin).

Loading

Related posts

Leave a Comment