TANGERANG, (B1) – Beberapa peserta yang akan melakukan menyalakan lilin untuk Ahok di lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang, harus gigit jari. Pasalnya aksi dilarang oleh aparat gabungan lantaran tidak mempunyai izin.
Pembubaran paksa dilakukan lantaran aksi yang digelar tidak ada izin. Baik izin dari Kepolisian maupun dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
“Kalau mau menggelar aksi damai 1000 lilin di Kota Tangerang harus ada izin dari Pemkot Tangerang,” kata Kepala Satuan (Kasatpol PP) Kota Tangerang, Mumung N, Minggu (14/5/17) malam.
Dijelaskan Mumung, selain tidak ada izin dari Pemerintah Kota, peserta juga tidak ada penaggung jawabnya. Tindakan peserta dinilai melanggar Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, Perkapolri No 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggara Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampain Pendapat di Muka Umum serta Peraturan Walikota No 2 Tahun 2017 Tentang Penyampain Pendapat di Muka Umum.
“Harus ada izin dari pemerintah. Tidak boleh kalau tidak punya izin,” tegasnya.
Sementara, salah seorang pelaku aksi mengaku, akan tetap melakukan aksi serupa. Hanya saja nanti Ia akan mencoba mendapatkan Isin dari pihak terkait.
“kami minta arahan bagaiman mendapatkan izin itu,” kata Ag. (pudin).