CILEGON, (B1) – Satuan Lalulintas (Satlantas) dari Kepolisian Resort (Polres) Cilegon, didampingi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, memggelar razia kendaraan, Jum’at (12/5/17) di pintu masuk kawasan perumahan Bonakarta, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Ditengah-tengah razia yang dilakukan, Kepala Urusan (Kaur) Lantas Polres Cilegon, Iptu Benny Galingging menyatakan, razia kali ini, pihaknya berhasil mengamankan puluhan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
“Ada yang tidak memiliki SIM, STNK. Alasannya ada yang ketinggalan atau lupa membawa. Dan untuk yang lupa membawa, kendaraannya kami tahan sementara dan jika pengendara sudah memperlihatkan SIM dan STNK, pengendara bisa mengambil kembali kendaraannya, namun tetap kita lakukan penilangan,” terangnya.
Pihaknya mengaku, hal tersebut dilakukan sebagai sanksi atau hukuman, karena pengendara dianggap lalai dalam hal tertib berlalu lintas.
“Ya kita tetap tilang agar mereka jera dan tidak lagi lalai dalam melengkapi surat-surat kendaraan. Dari hasil razia ini, kami berhasil menilang 4 orang yang tidak mempunyai SIM, 43 kendaraan tanpa atau lupa membawa STNK, dan 7 kendaraan roda dua yang beberapa bagian kendaraannya tidak lengkap atau tidak mengikuti aturan juga standar yang ada juga tidak bisa menunjukkan surat-suratnya,” jelasnya. (Syarief).