TANGSEL, (B1) – AR (21) dan kekasihnya Y (22) yang merupakan mahasiswa/mahasiswi perguruan tinggi Pamulang, Tangerang Selatan, yang mengaku sebagai saksi penemuan bayi di sekitar Rumah Sakit Buah Hati Ciputat, Selasa (09/05/2017), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka yang membuang bayi tersebut.
Kapolsek Serpong, Kompol Didik Putra Kuncoro mengatakan, kasus pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan, yang ditemukan di sekitar wilayah Rumah Sakit Buah Hati, Ciputat, adalah rekayasa. Menurutnya, pelaku mengaku sebaga penemu bayi tersebut, padahal itu adalah bayinya sendiri yang baru dilahirkan.
“Polisi menemukan kejanggalan terhadap AR yang mengaku sebagai penemu Bayi. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, AR mengaku bahwa itu bayinya sendiri dari hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar berinisial Y,” kata Kapolsek Serpong, Kamis (11/5/17).
Kecurigaan pihak polisi bukan tanpa alasan, ada kejanggalan dari keterangan AR, bahkan ciri fisik tubuhnya terlihat seperti orang yang habis melahirkan.
“Saksi diperiksa di Puskesmas Rawa Buntu, hasil pemeriksaan bidan, ada luka robekan di vagina dan bentuk perut menunjukkan seperti habis hamil atau melahirkan. Setelah diintrogasi ulang, AR mengaku bahwa bayi itu merupakan anaknya,” ungkap Didik.
Bayi tersebut sengaja dibuat alasan ditemukan dipinggir jalan, karena AR takut kepada paman dan bibinya, bahwa telah melahirkan diluar pernikahan.
Diketahui bayi tersebut dilahirkan seorang diri oleh AR, dirumah Pamannya di Perumahan Villa Dago Tol Ciputat, Tangerang Selatan.
Tersangka terancam pasal 305 KUHP dengan hukuman pidana penjara lima tahun enam bulan. (iyar).