TANGERANG, (B1) – DPRD Kota Tangerang berikan rekomendasi 29 terkait LKPJ Wali Kota Tangerang, tahun 2016. Hal itu digelar saat rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka Pengambilan Keputusan Bersama terhadap rekomendasi atas LKPJ Wali Kota tahun 2016 dan dua buah Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang tahun 2012-2032 dan Rancangan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (10/5/17).
Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah menyambut baik penetapan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi terhadap LKPJ tahun 2016 dan Dua Buah Raperda menjadi Peraturan Daerah.
“Kami sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, ketua Fraksi dan ketua Pansus serta para anggota Dewan yang terhormat,” ujarnya.
Wali Kota berharap agar dengan ditetapkannya Keputusan DPRD tentang Rekomendasi terhadap LKPJ dan dua buah Raperda menjadi Perda pelaksanaan pembangunan bisa semakin optimal.
“Harapan kami dengan ditetapkannya raperda tersebut pelaksanaan pembangunan daerah dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efisien serta memenuhi kepentingan masyarakat yang merupakan cita-cita kita bersama selaku penyelenggara pemerintahan daerah,” terangnya.
Selanjutnya terkait 29 rekomendasi yang disampaikan DPRD terhadap LKPJ Wali Kota tahun 2016, Wali Kota menyambut baik setiap rekomendasi yang disampaikan dan pihaknya berjanji untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Kami menyambut baik dan positif, karena merupakan masukan yang sangat berharga, kami akan menindaklanjuti dalam pelaksanaan pembangunan tahun selanjutnya, sehingga kualitas pelaksanaan pembangunan akan semakin meningkat,” terangnya.
“Sekali lagi kami sampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini,” tandasnya. (Feby).
Post Views: 72