SERANG, (B1) – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Banten melakukan sujud syukur, atas di tetapkannya vonis terhadap Basuki Tjahja Purnama (Ahok) selama dua tahun oleh Dewan Hakim.
Sujud syukur sendiri dilakukan di Masjid Agung At-Tsauroh Kota Serang, sekira pukul 16:00 WIB sampai dengan 17:00 WIB, Selasa (9/5/17).
Pemimpin GNPF MUI Banten, KH Mansyur Muhyidin mengatakan, bahwa kegiatan pada sekarang adalah sebagai ucap syukur para ulama Banten, karena Dewan Hakim telah menetapkan Ahok sebagai penista agama dan divonis penjara selama dua tahun.
“Walaupun hasilnya sendiri belum memuaskan, karena tidak sesuai dengan apa yang diinginkan,” katanya kepada awak media.
Tetapi, dikatakan Mansyur, pihaknya tidak memungkiri, bahwa hukum di Indonesia benar-benar telah di tegakan secara adil.
“Dari pada waktu itu, hukumnya satu tahun penjara dan satu tahun percobaan. Sangatlah tidak adil. Tapi pada hari ini, kita sangat bersyukur atas vonis dua tahun kepada ahok,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Perwakilan Dewan Pembina, GNPF MUI Banten, KH Juhaeni M Rois menambahkan, pernyataan sikap atas kasus penistaan agama yang dilakukan pada sekarang oleh para ulama Banten adalah sebagai ucap syukur, dan rasa senang atas keputusan dewan hakim.
“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada umat islam dan para ulama di Banten yang terus melakukan jihad tanpa henti,” ujarnya.
Lanjut Juhaeni, pihaknya juga mengaku siap mempertahan NKRI dan terus memantau kasus persidangan saudara Ahok sebagai penista agama tersebut.
“Kami ulama Banten siap mempertahankan NKRI di Indonesia, serta siap menerima intruksi selanjutnya. Bahkan kami akan mengawal terus persidangan saudara Ahok ini,” tutupnya. (Stevan).