TANGERANG, (B1) – Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, bekuk oknum pemilik showroom mobil. Ditangkapnya pemilik lantaran melakukan penjualan dengan merayu pembeli dan meyakinkan kendaraannya dengan surat-surat lengkap. Namun pada kenyataannya setelah mobil diterima hanya STNK dan kunci saja yang diberikan.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Arlon Sitinjak menjelaskan, saat itu pelaku menjanjikan BPKB menyusul, setelah dalam waktu dua hari kembali ke Showroom untuk menanyakan BPKB yang dijanjikan oleh pelaku, namun Sworoom dalam keadaan tutup. Naasnya kendaraan yang MA beli, sesampainya di Tegal, saat dikendarai istrinya tiba-tiba kaget diberhentikan oleh orang tak dikenal yakni setelah mengeluarkan identitas petugas Leasing.
“Karena kesal dan mengetahui, bahwa pelaku ialah melakukan penipuan, tak buang waktu lagi melaporkan kejadian yang ia alami ke Polisi,” ucap Kasat, di Mapolrestro, Senin, (8/5/17).
Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MA.
“Dalam hal ini, pelaku lihai meyakinkan korban yang awalnya kendaraan yang dibeli suratnya lengkap, namun kenyataan yang dialami korban berbeda, yaitu surat kendaraan yang ia beli hanya STNK, karena mobil masih dalam keadaan cicilan, yang BPKB masih berada dileasing sebagai jaminan kredit,” beber Kasat.
Pelaku dan barang bukti berupa dua unit mobil Daihatau Xenia tahun 2011, 2013, satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2012 dan satu unit mobil Mitsubishi Truck tahun 2005, diamankan di Mapolres.
“Pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP. Ancamannya empat tahun kurungan penjara,” tandasnya. (beng-beng).