SERANG, (B1) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang diminta tegas kepada PT Pondok Kalimaya Putih (PKP), selaku pengelola villa Kalimaya yang berlokasi di Pulau Sangiang, Kecamatan Anyer, yang dituding belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Serang, Dedi Setiadi, hingga kini PT Pondok Kalimaya Putih masih belum melunasi pajak bumi dan bangunan yang nilainya mencapai sekitar Rp4 milyar.
“Kita masih melakukan kajian terkait hal ini,” ungkapnya, Jum’at (5/5/17) melalui sambungan telepon.
Selama ini lanjut Dedi, pihaknya terus berulangkali mengingatkan pihak perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayar PBB sesuai dengan jatuh temponya.
Namun, lagi-lagi usaha tersebut tidak membuahkan hasil, dan masih menyisakan tunggakan.
“Pemiliknya belum ada konfirmasinya ke kita,” jelasnya.
Pihaknya mengaku, setiap tahun masih terus menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terhadap pihak perusahaan.
“Setiap tahun bertambah tunggakannya, apalagi wajib pajaknya sulit ditemukan,” kilahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Mansur Barmawi mendesak agar Pemkab Serang segera membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Hal itu menurutnya dianggap perlu, agar persoalan tersebut bisa segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut.
“Bawa saja ke jalur hukum, itu kan sudah lama gak bayar pajak, jadi harus ada tindakan tegas dari Pemda. Kita sangat menyayangkan kalau ini terus dibiarkan” ringkasnya. (Stevan).