TANGERANG, (B1) – Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, menggerebak pengoplos minuman keras jenis ciu. Hasilnya pemilik berinisial CBC (46) warga Perum Duren Villa A4 no. 2 Pedurenan Kecamatan Karang tengah Kota Tangerang berhasil diamankan.
Kasat Narkoba AKBP Jonter Banuera mengatakan, pihaknya melakukan giat Ops Miras Subnit 1 dan 2 mendapatkan laporan bahwa lokasi tersebut digunakan produksi pengoplosan minuman keras jenis Ciu. Dasar laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Kita (Satresnarkoba-red) melakukan penyelidikan laporan masyarakat, dan benar dilokasi telah terjadi penyalahgunaan pengoplosan miras jenis Ciu, yang dapat membahayakan kesehatan peminum,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Jonter pihaknya tindak tegas terhadap pelaku maupun pengoplos, serta memberantas Miras bahkan narkotika jenis apapun. Sebab Akan merusak para penerus bangsa kita.
Dijelaskan, pemilik dan barang bukti berupa Ciu proses vermentasi 23 tong, Ciu matang vermentasi 16 tong, Produk ciu jadi 12 botol besar, 24 botol kecil, 4 jerigen ( 20 ltr), 14 botol kecil ciu angkak, 9 botol besar ciu angkak, 3 toples besar ciu obat, bahan baku 2 karung kecil beras merah, 3 sak ragi, 4 toples rempah, dan alat proses pembuatan 1 dandang besar, 1 kompor gas, 1 pompa air kecil, 10 bal botol kosong, telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
“Pelaku dikenakan pasal yang di duga melanggar UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen, Permendag no 6 th 2015 ttg miras dan perda no 7 th 2005 tentang larangab peredaran miras,” tandasnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 136 uu RI no 18 tahun 2012 tentang pangan dikarenakan memproduksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal yg ditetapkan atau menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dapat dipidanana penjara paling lam 5 tahun atau denda paling banyak rp 10.000.000.000,- ( sepuluh miliar rupiah )
Subsidier pasal 135 uu ri no 18 tahun 2012 tentang pangan
Setiap orang yang menyelenggarakan proses produksi , penyimpanan, peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak rp 4.000.000.000, – ( empat miliar rupiah )
Jon to pasal 62 ayat 1 uu ri no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Sebagaimana pelaku usaha dilarang memproduksi barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang – undangan dapat dipidana penjara selama 5 tahun. (Beng).