SERANG, (B1) – Masyarakat Kota Serang meminta tim saber pungli dan Ombudsman Provinsi Banten untuk bisa memantau sekolah-sekolah di Kota Serang. Lebih khusus masyarakat meminta perhatian khusus di SMKN 2 Kota Serang dan tim saber pungli serta Ombudsman Banten siap melaksanakan.
Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten, Bambang Poerwanto Sumo mengaku siap untuk memantau semua kegiatan yang mengeluarkan biaya di sekolah, dan untuk SMKN 2 Kota Serang sedang dilakukan pengintaian serta pengumpulan bukti-bukti.
“Karena bagi kami pungutan untuk PPDB, biaya sekolah ataupun administrasi lainnya sudah termasuk kategori Pungli.
Karena sekolah negeri sudah mendapat penganggaran dari Pemerintah,” katanya melalui sambungan telpon, Rabu (3/5/17).
Lanjut Bambang yang juga sebagai anggota Tim Intelinjen Saber Pungli, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti pungutan yang terjadi di SMKN 2 Kota Serang.
“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti. Bahkan kami telah menghimbau uang SPP sebesar Rp 3,6 juta yang di minta oleh SMKN 2 Kota Serang dapat dikembalikan,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolresta Serang Kota, AKBP Komarudin mengaku, terimakasih kepada masyarakat yang ikut serta dalam memberantas pungli.
“Tim saber pungli di Kota Serang sudah terbentuk, berdasarkan S-Kep Walikota Serang, Tb Haerul Jaman. Kita akan tindaklanjuti berbagai info yang diberikan, bahkan kita mengharapkan masyarakat dapat menyerahkan bukti-bukti terjadinya pungli,” jelasnya.
Lanjut AKBP Komarudin, Tim saber pungli Kota Serang yang di pimpin langsung oleh Wakil Walikota serang, dan wakilnya Waka Polres Serang Kota. “Jadi kita siap bertindak kapan pun ada laporan dari masyarakat. Bisa datang ke Polresta Serang Kota ataupun ke kantor Pemkot Serang. Pasti akan langsung kita tindak lajuti,” tandasnya.
Sementara itu, SMKN 2 Kota Serang membantah adanya pungutan siswa di sekolah. Karena hasil rapat bersama orang tua semuanya setuju, dan tidak ada yang menolaknya.
Kepala SMKN 2 Kota Serang, Lilik Hidayatullah mengatakan, pihak sekolah meminta iuran sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomer 30 tahun 2017 yang sudah jadi. Bahkan mengadakan rapat dan meminta iuran kepada wali murid semuanya sudah di serahkan kepada Komite Sekolah.
“Tidak ada campur tangan saya, maupun guru-guru di SMKN 2 Kota Serang lainnya. Karena saya sudah melakukan sesuai dengan Pergub tentang komite sekolah yang sudah di sebarkan,” katanya melalui sambungan telpon.
Kemudian, dikatakan Lilik, untuk sistem pembiayaannya yang berkisar Rp300 ribu perbulan hanya untuk yang mampu saja.
“Tidak semuanya dikenai biaya, karena ada juga beberapa Wali murid yang membayar Rp25 ribu sampai Rp50 ribu perbulanya. Bahkan 0 rupiah juga ada, dan biayanya di tanggung sekolah sampai lulus. Makanya saya minta bagi orang tua yang tidak sanggup untuk membayar sekolah bisa langsung bilang ke wali kelas mereka masing-masing. Setelahnya barulah wali kelas menyampaikan ke komite sekolah. Karena sekarang Kepala Sekolah tidak bisa menentukan mengenai biaya sekolah dan semuanya sudah diserahkan ke komite sekolah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KCD Kota Serang, Dindikbud Banten, Entus menambahkan, bahwa langkah yang dilakukan oleh SMKN 2 Kota Serang sudahlah benar, karena telah menggelar rapat persetujuan dan di kendalikan oleh komite sekolah.
“Ini semuanya sudah sesuai dengan Pergub no 30 tahun 2017 yang sudah jadi, dan di dalam pergub tersebut di perbolehkan meminta kepada siswa. Asalkan di rapatkan terlebih dahulu, dan komite sekolah yang menjadi liding sektor,” tandasnya. (Stevan).