SERANG, (B1) – CA alias Anam (37), warga Kampung Kubang Bale, Desa Teluk Lada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, diringkus petugas Reserse Narkoba Polres Pandeglang, Rabu (26/4/17). Dari orang ini didapati tembakau jenis gorilla yang sudah masuk dalam barang narkoba.
Anam berhasil diamankan dikediamannya, sekitar pukul 23.00 WIB, dengan barang bukti 8 paket tembakau gorilla.
Setelah berhasil meringkus Anam, dari hasil pengembangan petugas juga berhasil meringkus SAH alias Lampung, warga Kampung Sidamukti, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang.
Dari tangan Lampung, diamankan sebanyak 1 paket tembakau gorilla sebagai barang bukti. Dengan adanya bukti tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di Rutan Polres Pandeglang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin mengatakan penangkapan jaringan tembakau gorilla ini merupakan hasil dari adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktifitas mencurigakan di warung milik tersangka Anam, yang sering digunakan untuk melakukan transaksi tembakau gorilla.
“Warung di rumah tersangka Anam kerap digunakan untuk menyalurkan tembakau gorila. Berbekal dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Anam. Petugas mendapatkan barang bukti 8 paket yang disembunyikan dalam dus air mineral dan tersangka langsung digelandang ke Mapolres Pandeglang,” ungkap Zaenudin, melalui siaran pers, Kamis, (27/4/17).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Zaenudin, petugas mendapat informasi jika barang yang disita beberapa diantaranya telah diserahkan kepada tersangka Lampung. Berbekal dari pengakuan tersebut, tim reserse langsung bergerak melakukan penangkapan dan berhasil menangkap Lampung.
“Tersangka mendapatkan narkotika yang diduga jenis tembakau gorila dari Gugun Gunawan yang kini masih dalam pencarian,” terangnya. (Putra).