KSPSI Ancam Ambil Alih Kasus Penamparan Buruh di Tangerang

TANGSEL, (B1) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengutuk keras tindakan represif aparat kepolisian Tangerang, AKBP Danu Wiyata S. yang menampar buruh wanita PT Panarub Dwikarya, saat melakukan aksi damai di Tangerang, Minggu 09 April 2017 lalu.

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea mengatakan, akan mengambil alih kasus pengusutan penamparan buruh tersebut, jika Propam Polda Metro Jaya tidak mengusut kasus tersebut secara tuntas.

“Saya minta propam usut tuntas kasus ini, sampai saat ini kita masih menunggu hasil laporannya. Kalau tidak ada kejelasan, akan kita ambil alih,” ujarnya, Jumat (28/04/17).

Menurutnya, kekerasan yang terjadi merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum, karena aparat telah melanggar konvensi ILO No 87 tentang kebebasan berserikat, Undang-Undang No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh, dan hak asasi manusia.

Andi Gani menyebut jika Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengetahui aksi penamparan terhadap buruh wanita oleh Kasat Intel Polrestro Tangerang, AKBP Danu Wiyata S.

“Pak Jokowi sudah mengetahui soal penamparan tersebut dan ikut memantau perkembangannya, dan di istana nanti saya akan bicara soal kasus penamparan itu kepada Pak Jokowi. Saya akan bicarakan langsung saat peringatan hari buruh pada 1 Mei nanti,” tegasnya. (iyar).

Loading

Related posts

Leave a Comment