TIGARAKSA, (B1) – Tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis tembakau Gorilla ditangkap Reskrim Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang. Ketiganya yakni RAG (22), T (21), dan SS (24) ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Dalam releasenya, Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan menjelaskan, pada hari Senin 24 April 2017 lalu, pihaknya mendapat informasi tentang adanya penjualan narkotika jenis tembakau Gorilla. Dari situlah pihaknya melakukan penyelidikan dengan cara membeli tembakau tersebut melalui orang lain.
Pada saat teransaksi tersebut salah seorang penjual yang bernama RAG dapat diamankan dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis tembakau Gorilla yang dimasukkan di dalam bungkus rokok.
“Dari hasil keterangan saudara RAG bahwa tembakau tersebut dapat beli dari orang yg bernama T, seharga 250 ribu rupiah, di daerah a DeTegal kunir-Mauk. Dan terhadap saudara T berhasil diamankan berikut uang hasil pejualannya sebesar 100 ribu rupiah,” papar Kompol Wiwin Setiawan, Kamis 27 April 2017.
Dari tertangkapnya T, terungkap bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari SS, dengan tempat tinggal yang sama, di Desa Tegal Kunir, Mauk. Saat dilakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti uang hasil penjualan sebesar 15 ribu rupiah.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tegasnya. (beng/lpn).