BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Palsu

 

TIGARAKSA, (B1) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) menggerebek pabrik kosmetik ilegal di Kampung Boner RT 021/08, Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/4/2017).

Kepala Badan POM Penny K Lukito mengungkapkan, saat penggerebekan pihaknya menemukan empat item kosmetik ilegal berupa sabun padat dengan jumlah lebih dari 82.000 pieces, beserta bahan baku, kemasan karton, mesin mixer, mesin potong, mesin kemas primer dan lainnya dengan nilai keekonomian temuan diperkirakan mencapai 5 miliar rupiah.

Produk sabun ilegal ini diduga menggunakan nomor izin edar (notifikasi) fiktif dan diproduksi di sarana yang tidak memiliki izin produksi.

“Temuan ini merupakan hasil kerja sama Balai POM di Serang, Kepolisian Daerah Banten, Kepolisian Resort Kota Tangerang (Tigaraksa), dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang,” ujar Penny K. Lukita saat dikonfirmasi lensapenanews, (grup Bantensatu).

Ia juga menjelaskan, diduga pelaku melanggar Pasal 197 Undang-Undang No. 36  Tahun 2009 tentang kesehatan dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Penny juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk selalu mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Ia juga berharap, dalam hal ini masyarakat juga ikut berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan ilegal termasuk palsu.

“Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, ingat selalu “Cek KLIK”. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa,” tandasnya. (pudin/Lpn).

Loading

Related posts

Leave a Comment