Serang, (B1) – Federasi Kesatuan Perikatan Nasional (FKPN) Kabupaten Serang, menuntut PT Nikomas Gemilang terkait dugaan diskriminasi dan intervensi terhadap kebebasan serikat kepada pekerja. Akibatnya menimbulkan tindak pelanggaran terhadap hak-hak normatif pekerja/buruh khususnya yang berada di Kabupaten Serang.
Atas kejadian itu, FKPN mengadakan audiensi Dewan Pengurus Daerah (DPD) di DPRD Kabupaten Serang, di ruangan komisi IV terkait adanya diskriminasi terhadap buruh.
Budi Haryono ketua Dewan Pengurus Daerah FKPN mengatakan, pihaknya akan menuntut kepada PT Nikomas Gemilang yang tidak konsisten aturan.
Maka dari itu pihak FKPN memohon kepada DPRD Kabupaten Serang untuk memanggil pihak perusahaan.
“Kami dari dewan pimpinan daerah fkpn memohon agar dari pihak drpd kabupaten serang memanggil pihak perusahaan yang diduga melakukan tindakan perbuatan melawan hukum terhadap ratifikasi konvensi ILO No. 87/1948 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi,” ungkapnya saat rapat audensi berlangsung, Rabu (26/04/17).
Lanjutnya, Budi pun mengeluhkan terkait adanya fasilitas dari kesehatan di bidang ketenagakerjaan yang belum maksimal terhadap buruh.
“Saya sangat prihatin terhadap perusahaan yang dimaksud tersebut belum juga mensejahterakan terhadap buruh terkait jaminan kesehatan pelanggaran BPJS, pelanggaran upah minimum, pelanggaran serikat dan pelanggaran sistem PKWT (kontrak) dan outsuoching,” cetusnya.
Dengan peraturan pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan terhadap buruh, beliau pun akan memberikan sanksi administratif yang melanggar peraturan tersebut.
“Secepatnya saya menuntut dan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan di bidang ketenagakerjaan” ujarnya. (Stevan).