TANGERANG, (B1) – Unit Reskrim Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota bekuk pengedar narkotika jenis sabu, diwilayah gang usaha 1 No. 26 Tanah Gocap, Kelurahan Karawaci Kecamatan Karawaci Kota Tangerang. Yang diduga barang haram tersebut didapatkan jaringan dalam lapas. Hal itu dikatakan oleh Kapolsek Karawaci Kompol Munir kepada wartawan, Selasa (25/4/2017).
Pelaku berinisial YS (38) warga Jalan Imam Bonjol Kampung Sukajadi 2 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci kota Tangerang.”Ya, menurut pengakuannya barang haram itu berasal dari dalam lapas,” jelasnya.
Lanjut Kapolsek, bahwa tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi warga sekitar lokasi sering terjadi transaksi narkoba. Untuk itu, kami tak menyia-nyiakan waktu melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya dalam kontrakan.
“Kita (Polisi-red) tangkap YS tak dapat berkelit, karena saat dilakukan penggeledahan kedapatan beberapa paket sabu siap edar,” ujar Munir.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan hingga menangkap bandar besarnya. Dan menurut pengakuannya barang haram tersebut didapatkan jaringan dalam lapas.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa
5 paket narkoba jenis sabu dalam plastik klip bening, 1 (satu) alat hisap cangklong, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi beberapa plastik klip bening ukuran kecil dan 2 (dua) Hp telah diamankan di Mapolsek Karawaci, guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (beng).