TANGSEL, (B1) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan, berhasil menyita narkotika jenis sabu, seberat 17,31 gram, dari bandar berinisial SB alias M (52), yang ditangkap di kontrakannya Jl Rawa Buntu, Tangsel, pada 17 April lalu.
Kepala BNN Tangsel, Heri Istu mengatakan, narkoba tersebut didapat tersangka dari seorang narapidana di sebuah lapas di Jakarta.
“Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang narapidana di sebuah lapas di Jakarta,” ujar Heri dikantornya di BNN Tangsel, Jl Raya Serpong, Selasa (25/04/2017).
Heri menjelaskan, barang bukti yang disita dari SB yakni lima paket kecil shabu dengan berat 2,19 gram, empat paket kecil shabu dengan berat 2,07 gram, satu paket kecil shabu dengan berat 0,73 gram, tiga paket kecil shabu dengan berat 1,5 gram yang di temukan di bawah kasur, satu paket shabu dengan berat 10,52 gram ditemukan diselipan AC, satu paket shabu dengan berat 0,30 gram ditemukan di lantai, satu buah boong, dan dua buah korek api.
“Jika ditotal, sabu seberat 17,31 gram tersebut bernilai sekitar Rp 25 juta,” bebernya.
Saat ini Petugas BNN Tangsel masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran gelap yang melibatkan napi di lapas tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun. (iyar).