SERANG, (B1)- Walikota Serang, Tb Haerul Jaman di akhir-akhir masa jabatanya, ingin membuktikan bahwa Kota Serang adalah Kota yang madani.
Oleh karena itu, pihaknya tidak henti-henti terus melakukan upaya dalam menegakan perda pekat no 2 tahun 2010, tentang peyakit masyarakat. Walikota Serang, Tb Haerul Jaman mengatakan, dalam razia pekat yang telah dilakukan selama 2 bulan, telah hampir selesai.
Karena terdapat 6 tempat hiburan telah tutup, dan tersisa tinggal 18 tempat hiburan lagi. Bahkan, dikatakan Jaman, untuk tempat hiburan yang berada di daerah serang timur sendiri akan dilakukan penggusuran, walaupun masih terkendala dari Pemerintah Pusat dan sedang menunggu surat penyabutan izin dari pemerintah pusat.
“Karena tanah di daerah Serang Timur ini berada di tanah Pemerintah Pusat. Makanya masih nunggu penyabutan izin dari Pemerintah Pusat. Setelahnya kitalah yang bertindak untuk menggusurnya,” kata Jaman kepada awak Media melalui sambungan telpon, Senin(24/4/17).
Kemudian, sambungnya, untuk tempat-tempat hiburan di Kota Serang yang tidak mau tutup, akan segera di ratakan. Karena untuk surat teguran, dan peringatan sudah berkali-kali dilakukan.
“Ini sudah final, karena kesabaran kita sudah habis. Bersiap-siaplah diratakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPTPM Kota Serang, Mamat Hambali mengakui siap menyabut izin cafe, restoran dan hotel. Apabila 18 tempat hiburan ilegal tersebut belum juga menutup tempat usahanya. Karena 6 cafe sudah tutup.
“Yang tadinya berjumlah 24 tempat hiburan, kini tinggal 18 tempat hiburan ilegal. Siap-siap saja untuk tidak dapat buka usaha kembali di Kota Serang,” tandasnya. (Stevan).