SERANG, (B1) – DPRD Kota Serang, rapat paripurna membahas tentang fungsi Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 04 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL), Kamis, (20/4/17). Rapat juga membahas tentang PKL di PIR.
Ketua DPRD Subadri berharap penataan PIR Kota Serang menjadi lebih baik.
“Hasil sidak kemarin saya berharap dengan rapat koordinasi Paripurna terkait penetaan pasar, kesimpulannya kita membentuk untuk mencari solusi agar penataan di Pasar Rau bisa menjadi tempat yang baik dan nyaman untuk masyarakat,” ungkapnya.
Usai mendengarkan pandangan dari beberapa pihak yang hadir pada kesempatan tersebut, dengan yakin dan santai Subadri menjawab sebaiknya semua pihak bisa mengukur tupoksinya dalam hal penataan pasar.
“Peran kerja kita sudah di pantau masyarakat, maka dari itu kita harus bisa mengukur tupoksi untuk mengatur penataan pasar,” ucapnya saat rapat berlangsung.
Sementara itu, Maman Lutfi Selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Serang mengatakan siaap untuk menertibkan pedagang yang membangkang.
“Intinya saya mengikuti peraturan daerah dan peraturan walikota, kalau disuruh tindak untuk penertiban, ya saya siap menindak,” katanya kepada Bantensatu di Aula DPRD Kota Serang.
Diketahui, dalam rapat koordinasi terkait penataan PIR, beberapa instansi yang dianggap memiliki keterlibatan dalam hal tersebut juga turut dilibatkan.
Mulai dari pihak pengelola pasar, Pertamina Pipa Gas, Forum Pedagang Pasar Rau Bersatu (FP2RB), Kepolisian, Pemerintahan dan pihak lainnya yang tak bisa disebutkan satu persatu. (Stevan).