SERANG, (B1) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang memanggil para pemangku kepentingan yang berperan dalam pembangunan dan penataan Pasar Induk Rau (PIR). Acara yang dilaksanakan dari pukul 11.00 WIB, dihadiri oleh, Asda II, Kadis Perindaginkop, Kasatpol PP, Dishub, Polres Kota Serang, PT Pesona Banten Persada, CV Bandar Lestari, dan Asosiasi Pedagang Rau Bersatu.
“Kami kumpulkan pemangku kepentingan PIR demi menemui titik terang masalah yang selama ini kita hadapi di pasar rau,” ucap Ketua DPRD Kota Serang, Subadri Usuludin kepada awak media, Kamis (20/4/2017).
Dalam pembahasannya yakni tentang memahami dan menyepakati kepada seluruh pemegang kepentingan untuk bertindak sesuai tupoksi dan fungsinya masing-masing.
“Saya minta kepada pemegang kepentingan untuk menindak sesuai fungsi dan tupoksinya masing-masing agar sesuai dengan yang diinginkan,” lanjutnya.
Subadri juga menegaskan kesanggupan kepada pihak pemangku kepentingan dan pemangku kepentinganpun sudah menyanggupi kinerjanya secepatnya.
“Semuanya sudah sepakat dan sudah pada siap untuk menertibkan dan sudah sepakat menunjukan kinerjanya secepat mungkin,” pungkasnya. (Stevan).