Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BISNISTANGERANG RAYA

Pelaku Usaha Tangsel Dihimbau Daftarkan Hak Cipta

104
×

Pelaku Usaha Tangsel Dihimbau Daftarkan Hak Cipta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TANGSEL, (B1) – Pelaku usaha kreatif di Tangsel disarankan mendaftarkan Merk Hak Kekayaan Intelektual, oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Hal ini dimaksudkan agar produk yang dibuat oleh para pelaku industri tersebut mendapatkan hak cipta, selain itu, pelaku industri yang sudah terdaftar, akan mendapat perlindungan hukum dari pemerintah.

Example 300x600

“Misalnya jika ada yang menggugat kepemilikan produk atau merk dagang yang digunakan, maka pelaku industri yang sudah mendaftarkan produknya  akan mendapat perlindungan hukum, dan produk yang sudah dihasilkan lisensinya tidak akan berpindah tangan,” kata Ditjen HAKI yang membidangi verifikasi hakcipta, luky prawenda, Rabu (18/04/17).

Namun untuk mendapatkan Hak Cipta tersebut, ada beberapa mekanisme atau proses yang harus dilakukan. misalnya, produk yang dihasilkan harus melalui uji laboratorium, berstandar SNI, dan lain sebagainya.

Luky menambahkan, ini merupakan upaya dalam persaingan pasar bebas yang akan diberlakukan beberapa waktu mendatang.

“kita akan memasuki pasar bebas, dimana banyak produk dari berbagai Negara akan masuk kepasar Indonesia, dan kita harus bersaing untuk memasarkan produk yang sudah kita hasilkan, oleh karena itu kita perlu produk yang lisensinya sudah terdaftar dan punya hak cipta, agar produk kita tidak diakui sebagai produk luar,” terangnya. (iyar).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *