TANGSEL, (B1) – Pelaku usaha kreatif di Tangsel disarankan mendaftarkan Merk Hak Kekayaan Intelektual, oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Hal ini dimaksudkan agar produk yang dibuat oleh para pelaku industri tersebut mendapatkan hak cipta, selain itu, pelaku industri yang sudah terdaftar, akan mendapat perlindungan hukum dari pemerintah.
“Misalnya jika ada yang menggugat kepemilikan produk atau merk dagang yang digunakan, maka pelaku industri yang sudah mendaftarkan produknya akan mendapat perlindungan hukum, dan produk yang sudah dihasilkan lisensinya tidak akan berpindah tangan,” kata Ditjen HAKI yang membidangi verifikasi hakcipta, luky prawenda, Rabu (18/04/17).
Namun untuk mendapatkan Hak Cipta tersebut, ada beberapa mekanisme atau proses yang harus dilakukan. misalnya, produk yang dihasilkan harus melalui uji laboratorium, berstandar SNI, dan lain sebagainya.
Luky menambahkan, ini merupakan upaya dalam persaingan pasar bebas yang akan diberlakukan beberapa waktu mendatang.
“kita akan memasuki pasar bebas, dimana banyak produk dari berbagai Negara akan masuk kepasar Indonesia, dan kita harus bersaing untuk memasarkan produk yang sudah kita hasilkan, oleh karena itu kita perlu produk yang lisensinya sudah terdaftar dan punya hak cipta, agar produk kita tidak diakui sebagai produk luar,” terangnya. (iyar).