SERANG, (B1) – Terkait adanya oknum ASN Pemkot Serang yang terjaring razia dan menjual miras, saat ini sedang dilakukan proses, serta telah dibuatkan berita acara oleh Satpol PP Kota Serang. Karena berdasarkan aturan, pegawai tersebut telah melanggar disiplin kepegawaiannya dan diberikan sanksi pertama berupa skorsing terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Walikota Serang, Sulhi Choir kepada Bantensatu saat ditemui di kantor DPRD Kota Serang, seusai Rapat Paripurna, Senin (17/4/17).
Lanjut Sulhi, seharusnya pegawai itu tidak boleh melakukan perbuatan yang ilegal, dan jangan melakukan bisnis miras karena tidak boleh.
“Bukan melarang berusaha, tapi yang dilarang itu adalah berusaha untuk hal yang dilarang dan telah melanggar aturan,” ujarnya.
Kemudian, dikatakan Sulhi, sanksi-sanksi yang dapat diberikan ada 3 sanksi. Pertama ringan, kedua sedang dan ketiga berat.
“Itu semua tergantung jenis kesalahan yang dilakukan. Kalau ringan bentuknya teguran dan skorsing, kalau sedang kenaikan pangkatnya ditunda dan kalau berat diberhentikan sebagai ASN,” ucapnya.
Di tempat sama, Asda 1, Pemkot Serang, Nanang Saefudin menambahkan, bahwa pada dasarnya Pemkot Serang sudah bergerak untuk melakukan penertiban tempat hiburan di Kota Serang. Karena Pemkot Serang sendiri benar-benar tidak memperbolehkan ada hiburan di Kota Serang. Kalau memang masih melanggar saja akan segera dicabut.
Kemudian, lanjut Nanang, terkait adanya oknum ASN yang terjaring sudah diproses, dan diberikan sanksi pertama. “Bahkan berita acaranya pun telah dibuatkan oleh Satpol PP Kota Serang,” tandasnya. (Putra).