TANGERANG, (B1) – Empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI Dan Bhineka Tunggal Ika, terus disosialisasikan oleh anggota MPR/DPR RI. Pemahaman empat pilar kebangsaan oleh masyarakat menjadi elemen penting di Indonesia.
Demikian dikatakan anggota MPR/DPR RI asal fraksi PDIP Irjen Pol (purn) Eddy Kusuma Wijaya saat sosilisasi empat pilar kebangsaan di DPC PDIP Kota Tangerang, akhir pekan lemari.
Dikatakan Eddy, sosilisasi yang terus dilakukan agar seluruh elemen masyarakat Indonesia memahami apa Itu empat pilar. Kalau sudah memahami diharapkan pull dapat diimplementasikan dalam kehidupan negara Indonesia.
“Indonesia adalah bangsa dan negara dengan latar belakang berbeda atau majemuk. Untuk menyatukan pandangan mencapai tujuan dibutuhkan empat pilar kebangsaan Itu,” kata Eddy.
Dikatakan, empat pilar kebangsaan mau tidak mau harus mampu diterapkan di masyarakat. Sebab hal itu akan mampu mempersatukan Nusantara yang sangat beragam dari Sabang sampai Merauke.
Sebagai wakil rakyat sosilisasi empat pilar kebangsaan sudah menjadi tugas utama wakil rakyat. Selain tentunya tugas wakil rakyat lainnya seperti pengawasan, membuat undang-undang, budgeting dan lainnya.
“Kita ingin masyarakat mengerti Pancasila, paham UUD 1945, tujuan dari NKRI dan memahami kebhinekaan Indonesia. Empat pilar kebangsaan kita harapkan mampu menyatu padukan bangsa Dan negara Indonesia,” tandasnya.
Sementara Ketua DPC PDIP Kota Tangerang, Ananta Wahana mengatakan, kegiatan sosilisasi empat pilar kebangsaan masih kelanjutan program internal DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang setelah menggelar diskusi publik tentang Bedah RPJMD, Musrembang Partai (Reses) dan Analisis APBD. Kebetulan petugas partai yang ada di DPR RI Dapil Banten III, Irjen Pol (Pur) Drs. Eddy Kusuma Wijaya juga sedang melaksanakan sosialisasi empat Pilar.
“Kali ini dalam rangka konsolidasi mantap ideologi sekaligus kader.
PDI Perjuangan berazaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dengan jiwa dan semangat kelahirannya 1 Juni 1945. Jati diri partai adalah Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan sosial. Jadi bagi kader, pemahaman integral Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika adalah sesuatu yang wajib, bahkan lebih jauh menjadi kata kerja kader,” tuturnya.
Maksud Ananta adalah empat pilar harus bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila sebagai Dasar Negara, Pandangan Hidup Berbangsa harus menjadi landasan, pedoman perilaku maupun kebijakan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Dari pengertian itu, maka dalam membuat UU, Peraturan Pemerintah, Permen, Perda, Pergub, Perwal, dan peraturan lainnya harus menjabarkan Pancasila karena Pancasila merupakan Ideologi Pembangunan,” pungkasnya. (pudin).