Serang, (B1) – Proses pembangunan kios di area Taman Sari, Kota Serang yang saat ini tengah dikerjakan diduga ilegal.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Industri dan Koperasi (Disperdaginkop) Kota Serang Ahmad Benbela saat dihubungi via seluler, Jum’at (14/4/17).
“Pembangunan belasan kios yang tengah dibangun permanen tersebut diduga kuat ada oknum yang bermain. Dugaan tersebut muncul dikarenakan, tidak ada satupun OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang memerintahkan, memberi izin untuk dibangun shelter di area Taman Sari. Jadi dalam waktu dekat pak walikota sudah memerintahkan Satpol PP untuk menghentikanya. Karena kita dari SKPD tidak pernah memberikan izin,” terangnya.
Dalam waktu dekat lanjutnya, Pemkot Serang akan melakukan penertiban terhadap adanya pembangunan tersebut.
“Kami akan panggil dulu lah biar mereka menghentikan pembangunan, yang dipanggil ini adalah koordinator pembangunan disana. Urusan gratis emang di sana juga gratis dari dulu juga disana mah gak ada yang dipungut,” ujarnya.
Sebelumnya, area Taman Sari sempat ramai dihuni oleh pedagang batu akik dan hingga saat ini, tempat yang seharusnya menjadi taman terbuka hijau tersebut justru banyak dimanfaatkan oleh sejumlah orang tak bertanggungjawab sebagai tempat mabuk dan prostitusi.
“Makanya kita khawatir, apabila nanti center ini jadi, malah menjadi tempat porsitusi, dan kita harus merobohkannya,” tegasnya.
Dilain pihak, sejumlah pedagang di kawasan Taman Sari mengaku akan beramai-ramai pindah ke kios yang saat ini dibangun.
Mereka mengaku siap melakukan hal tersebut, lantaran sudah mendapatkan intruksi dari Pemkot Serang.
“Saya gak tahu mas, yang pasti saya disuruh pindah untuk ke tepi Taman Sari, nanti temen-temen lainnya juga pada pindah ke situ semua. Yang pasti saya sih setuju aja pindah ke situ tapi tempatnya kecil. Saya gak tahu pembangunan tersebut dari pihak mana,” ucap para pedagang kepada Bantensatu. (Putra).