Polres Cilegon Ringkus Pelaku Curanmor dan Penipu

 

CILEGON, (B1) – Polres Kota Cilegon, ekspose penangkapan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor di dalam rumah dan penipuan, Rabu, (12/4/17).

Kapolres Kota Cilegon AKBP Raden Romdhon Natakusumah mengatakan, telah ditngkap tiga orang pelaku spesialis ranmor di dalam rumah di Kecamatan Pulomerak dan Kecamatan Grogol serta satu pelaku penggelapan dan penipuan sebuah sepeda motor.

“Tiga pelaku pembobol rumah dan satu pelaku tipu gelap,” ungkap Romdhon di halaman kantor Polres Cilegon.
Dikatakannya, bahwa keempat pelaku tersebut diringkus di Pelabuhan Bakauhuni, Lampung dengan melibatkan pihak PT ASDP, KSKP Merak dan KSKP Bakauheni dengan mencari tahu keberadaan pelaku melalui closed circuit television atau kamera cctv.

“Diringkus di pelabuhan Bakauheni dengan kerjasama ASDP, KSKP Merak dan Bakauheni,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolsek Pulomerak Kompol Kamarul menerangkan, setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kejadian pencurian dengan pemberatan, pada Sabtu 25 Maret 2017 sekira pukul 04.00 WIB, Polsek Pulomerak langsung melakukan pengecekan ke TKP.

Dalam waktu kurang lebih 4 jam, tepatnya pukul 08.00 WIB, pihak Kepolisian berhasil meringkus para pelaku dengan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna biru bernomor polisi A 4560 WW, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna putih bernomor polisi A 3451 MY, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna putih dengan nomor polisi A 6881 SJ, 3 unit smartphone android dengan merk ASUS, Samsung dan Advan juga 1 lembar STNK.

Atas perbuatannya, para pelaku yang diketahui berinisial WA warga Lingkungan Kagungan, Rt 003/006, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, TF dan TS warga Lingkungan Gamblang, Rt 004/001, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, dan HR warga Dusun Punduh, Rt 001/002, Desa Penyandingan, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 480 jo pasal 55 KUHP dan pasal 378 jo pasal 372 dengan ancaman penjara 3 hingga 7 tahun.

dikatakab, modus operandi, pelaku masuk kedalam rumah dengan merusak jendela dan mengambil sepeda motor dan kunci kontak korban untuk kemudian melarikan diri dengan motor curian tersebut. Untuk HR warga Lampung yang melakukan penggelapan, pelaku awalnya meminjam motor korban dengan alasan untuk mengisi air minum.

“Akan tetapi setelah satu jam lebih tidak kembali dan tidak ada ditempat depot air isi ulang, pelaku yang beralasan ingin menjemput adiknya di Pelabuhan Merak, justru melarikan sepeda motor yang dibawanya dengan menyebrang menuju Lampung,” ungkapnya. (Baehaqi Rizal).

Loading

Related posts

Leave a Comment