SERANG, (B1) – Walikota Serang, Tb Haerul Jaman memberi tenggang waktu 10 hari kepada 24 tempat cafe, restoran dan hotel yang izin usahanya telah habis. Ia menginstruksikan dinas terkait untuk bertindak tegas bagi yang membandel.
Kata Jaman, sudah waktunya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan pemantauan secara terus menerus dengan melibatkan semua pihak. Haerul Jaman mengatakan, bahwa kesepakatan tenggang waktu 10 hari adalah kesepakatan bersama dengan 24 tempat hiburan.
Sehingga apabila dalam pemantauan yang dilakukan OPD, masih terdapat hotel dan restoran yang membuka tempat hiburan sebaiknya langsung di berikan tindakan tegas, dengan tidak boleh beroperasi kembali.
“Jangan di kira tenggang waktu 10 hari hanya ucapan saya. Tapi akan kita tindak,” tegasnya, Selasa (11/4/17).
Tahapan yang akan dilakukan, lanjut Jaman, ketika pengusaha cafe, restoran dan hotel tidak mengembalikan pada izin usaha yang semula, dan menyalahgunaan izin, pihaknya akan melakukan pembekuaan izin, dan langkah selanjutnya akan melakukan pencabutan terhadap tempat izin usaha.
“Apabila masih terus memaksakan, akan di tutup dengan di pasangkan segel,” jelasnya.
Kemudian, Jaman juga mengucapkan terimakasih kepada beberapa tempat yang telah mendekor ulang tempat usahanya dengan mengembalikan fungsinya sesuai dengan izin usaha yang tertera, meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dalam renovasi tersebut.
“Saya juga ucapkan terimakasih kepada pengusaha yang telah mendekor ulang tempatnya, dan untuk pengusaha yang masih membandel kita tunggu saja waktu yang tepat untuk menutup tempat usahanya,” kecamnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Serang, Maman Lutfi pun membenarkan tenggang waktu 10 hari telah habis, dan besok akan dilakukan pembahasan perwal dan perda pekat.
“Hasilnya bagaimana, kita liat saja besok. Apakah dilakukan tindakan, atau masih menunggu waktu yang pas,” ringkasnya sambil berlalu menaiki mobil dinas. (Stevan).