SERANG, (B1) – Ratusan massa dari Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (TTKKDH) Kesti Banten menggeruduk Kantor Cabang Khusus Bank Jabar Banten (BJB), Senin (10/4/2017).
Mereka menuntut agar pihak BJB mengembalikan akta tanah milik Wahyu Nurjamil, anggota TTKKDH Banten yang dijadikan jaminan usaha oleh Ryan Anthoni kepada pihak BJB Banten tanpa sepengetahuan Wahyu.
Selain itu massa juga meminta kepada pihak terkait untuk segera melakukan pengusutan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum perbankan yakni Kepala Cabang BJB Dendi Nugraha.
Menurut keterangan Wahyu (korban), awalnya Ryan datang menemuinya meminta dikenalkan kepada Pimpinan Cabang Bank Jabar di Serang.
Wahyu pun menurutinya, saat itu Ryan membawa berkas perusahaaan dan Purchase Order (PO).
Ryan mengajukan kredit untuk usaha batu bara atas PO tersebut.
Bank Jabar meluluskan permohonan Ryan dan akan ada pinjaman senilai Rp2,3 miliar.
“Saat itu, Ryan kekurangan jaminan. Karena jaminan Ryan tidak mengcover atas kredit yang akan diajukan. Waktu itu saya diminta bantuan untuk meminjamkan pinjaman asset sebagai jaminan pinjaman,” kata Wahyu.
Dari situ kerugian Wahyu Nurjamil bermula, hingga ia memperkarakan kasus tersebut sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Bahkan Wahyu sudah melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polres Serang. “Di ranah pidananya saya sudah laporkan ke Polres Serang,” kata Wahyu.
Diketahui latar belakang aksi yakni Wahyu Nurjamil yang merupakan salah satu mantan rekan Ryan juga mengaku banyak dirugikan oleh Ryan Anthoni. Salah satunya peminjaman akta tanah seluas 1,5 hektar yang terletak di Ciracas, Kota Serang yang dimiliki oleh Wahyu kepada Ryan untuk kepentingan bisnis Ryan. Tanpa kejelasan dan sepengetahuan Wahyu, Ryan menjaminkan sertifikat tanah milik Wahyu ke BJB Cabang Banten sehingga Wahyu harus mengalami kerugian hingga Rp7,5 miliar lebih. (Putra).