TIGARAKSA, (B1) – terkait permasalahan tanah yang saat ini digugat Oleh Orang yang tak berhak, Kepala SDN 1 Balaraja Ucu Suwandi angkat bicara, bahwa gugatan terhadap tanah SDN 1 Balaraja ini tidak masuk akal. Sebab menurutnya, pihak penggugat atas nama Dahlan ini ialah orang yang tidak ada kaitan keluarga dengan penghibah tanah.
“Tanah ini sudah sejak lama menjadi milik Pemkab Tangerang. Jadi sepengetahuan saya, gugatan itu mengada-ada dan tak masuk akal,” jelas Ucu, Jumat (7/4/17).
Dikatakan Ucu, dalam gugatan kali ini, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjadi tergugat 1. Kepala Dinas Pedidikan Kabupaten Tangerang menjadi tergugat 2. Dan pihak SDN 1 Balaraja (Kepsek) menjadi tergugat 3.
“Pada Prinsipnya kami menghormati proses hukum. Bila nantinya dalam putusan sidang mengharuskan Pemerintah Kabupaten untuk membayar, pasti akan melaksanakannya. Asalkan (Resmi) benar sesuai dengan proses hukum yang berlaku pada Negara kita,” ujarnya.
Dalam hal ini, Ucu berharap, proses gugatan bisa segera terselesaikan. Dia tidak ingin polemik itu mengganggu psikologis Siswa.”Kepala SDN 1 Balaraja Ucu Suwandi memastikan, agenda persidangan di tempat soal sengketa lahan yang saat ini digunakan belajar bertahun-tahun tidak mengganggu aktivitas belajar siswa,” ungkapnya.
“Ya, kalau untuk Kegiatan belajar mengajar saat ini kondusif. Guru dan peserta didik menjalankan kegiatan seperti biasa,” tandasnya.
Saat dimintai keterangan para awak media, Ucu menerangkan, proses gugatan ditangani kuasa hukum Pemkab Tangerang. Sedangkan dirinya, hanya berkewajiban memberikan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Hadisa Masyhur.
“Saya pribadi telah dipesan oleh Pak Kepala Dinas Pendidikan, bila ada yang menanyakan terkait polemik yang terjadi saat ini, agar menjawab apa yang saya tahu saja,” pungkasnya. (beng).