SERANG, (B1) – Lagi-lagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar bahu jalan Alun-alun Kota Serang.
Pantauan dilokasi, belasan petugas Satpol PP Kota Serang terlihat menertibkan puluhan PKL yang membandel dan masih berjualan di sekitaran kawasan Alun-alun, Selasa (4/4/17).
Tidak tanggung-tanggung, PKL yang membandel tersebut langsung diusir secara paksa, karena mereka terlihat berjualan di bahu jalan dan merusak keindahan kawasan Alun-alun Kota Serang.
Kasatpol PP Kota Serang, Maman Lutfi mengatakan, pembongkaran PKL tersebut sudah menjadi kegiatan rutin, sebagai langkah tegas bagi pedagang yang mengganggu hak pejalan kaki.
“Itu memang sudah jadi tugas pokok kami, karena mereka berada diatas trotoar jalan dan ini cukup mengganggu. Makanya langsung kami usir, tanpa toleransi,” ujarnya selesai mengawal proses penertiban.
Menurut Maman, langkah tegas yang dilakukannya itu sudah sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2010 tentang K3.
“Yang kita lakukan yaitu dengan langkah non yudisial. Karena dalam perda keberadaan PKL itu sudah melanggar aturan K3,” jelasnya.
Selama ini, lanjut Maman, ada beberapa kendala dalam melakukan penertiban PKL yang berada di atas trotoar. Sebab meski dibongkar PKL seringkali melakukan pelanggaran yang sama.
“Kalau ada kami mereka hilang, tapi setelahnya mereka kembali lagi. Makanya kita tugaskan petugas kami dilapangan untuk terus mengontrol keberadaan PKL di daerah Kota Serang hingga malam,” tandasnya. (Stevan).